Selamat malam
Ditengah kegalauan menunggu juknis/juklak pemberian gaji ke 13, eh tau-tau muncul berita soal uang makan bagi ASN, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan tentang Uang Makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu saja kabar ini sangat melegakan bagi para abdi negara.
Sebagaimana diatur dalam ayat (2) pasal 2 PMK 72 Tahun 2016 bahwa Besaran Uang Makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
Terkait dengan itu, maka aturan terakhir tentang standar biaya masukan adalah PMK 57 Tahun 2015.
Nah, buat rekan-rekan ASN yang ingin informasi yang lebih detail tentang peraturan tersebut, silahkan klik tautan di bawah ini untuk mengunduhnya.
Selamat bekerja :)

Komentar
Posting Komentar